“ Faktor Kemiskinan selalu di Jadikan Alasan Utama “
Jakarta, 5 Februari 2010 Banyak Anak yang diterlantarkan oleh orang tua disebabkan oleh berbagai alasan terutama kemiskinan dan kurangnya tanggung jawab orang tua terhadap pola pengasuhan dan perawatan anak, dan beban ekonomi yang cenderung lemah mengakibatkan anak selalu menjadi korban, Seperti yang terjadi di Tangerang baru – baru ini, Tiga bocah malang itu adalah Rafel (3), Farel (2) dan Putri Aprilia (9 bulan) yang tinggal di sebuah kontrakan berbentuk rumah petak di Jalan Pulo Indah Asri, Cipondoh, Tangerang yang telah diterlantarkan oleh orang tuanya Lery (25) dan Diana (23). Sepanjang tahun 2010 ini sudah ada 7 kasus penelantaran anak yang kini ditangani pemerintah.

Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) dan RPSA melakukan assesment cepat dan pendampingan sebagai langkah selanjutnya dalam penanganan kasus anak terlantar yang terjadi di Tangerang (4/2) 2010 langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam menangani kasus permasalahan anak yang akhir – akhir ini marak terjadi. Kasus permasalahan anak dalam rentan kurun waktu setahun ini semakin meningkat.
Penanganan tiga anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya di Cipondoh Tangerang Banten mendapatkan Pendampingan dan Perlindungan oleh tim Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus dan TRC Yanrehsos Kementerian Sosial RI pada tanggal 4 Februari 2010 jam 11.30 Wib
Dirjen Yanrehsos Makmur Sunusi, Ph.D mengatakan “ Kementerian Sosial akan melakukan langkah – langkah dalam menangani kasus penelantaran anak selain melakukan assesment akan diberikan pendampingan psiko sosial dan pendampingan Sosial oleh tenaga Peksos dari RPSA “.
Sebelum anak dikembalikan kekeluarganya menurut Dirjen keluarganya itu harus dipersiapkan dalam pemberdayaan melalui program PKSA Program yang diusung Kementerian Sosial ini merupakan program kelanjutan dalam memberikan kesempatan kepada anak yang kurang mampu dan keluarga miskin.
Proses Penjangkauan dan Pendampingan yang dilakukan Kementerian Sosial sehubungan kasus tersebut, Tim RPSA Bambu Apus (pimpinan, psikolog dan pekerja sosial) dan Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan penjangkauan ke lokasi dan langsung berkoordinasi dengan Pihak Polsek Cipondoh Tangerang, selanjutnya dari Polsek Cipondoh Tim RPSA dan TRC langsung menuju Polres Tangerang. Tim Kementerian Sosial RI bersama pihak Polsek menjemput Tiga Anak di Ponpes Nurul Huda untuk proses reunifikasi dengan ibunya di Polres Tangerang.
Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian Tangerang disepakati bahwa 3 anak dan ibunya mendapat perlindungan sementara di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya diantaranya memberikan layanan Psikososial.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Yanrehsos Makmur Sunusi, PhD dan staf langsung menuju RPSA Bambu Apus untuk melihat kondisi ketiga anak tersebut dan ibunya.
Dirjen Makmur Sunusi, Ph.D memberikan penjelasan kepada ibu Diana bahwa selama di RPSA Bambu Apus mereka akan mendapatkan penanganan psikososial oleh pekerja sosial dan psikolog, kemudian akan dilakukan penyiapan pemberdayaan terhadap ibu korban seperti memberikan vocational training dan atau keterampilan sesuai bakat dan latar belakang pendidikan yang dimiliki ibu D agar kelak ibu korban dapat mandiri dan dapat berkumpul dengan anak-anaknya kembali seperti keluarga yang lainnya. (Tira/C-9/Hasrifah Musa – RPSA)