PRAKTIK PERDAGANGAN MANUSIA

Selama kurun waktu 2 tahun ini, angka kejadian anak Indonesia yang menjadi korban praktik perdagangan manusia (trafficking) di perkirakan 70.000 hingga 95.000 jiwa. Rata-rata korban trafficking merupakan anak yang berusia di bawah 18 tahun, bahkan korban yang lebih banyak lagi yaitu anak yang berusia 18 tahun ke atas.
Dari angka tersebut, 62 % korban diantaranya diperdagangkan ke luar wilayah hukum Indonesia, seperti Malaysia, Jepang, Korea, Taiwan, Arab, hingga Eropa Timur. Namun angka tersebut merupakan angka perkiraan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah yang sebenarnya lebih besar. Mengetahui angka akurat mengenai trafficking memang bukan hal mudah. Pasalnya, trafficking seperti fenomena gunung es, apa yang terlihat dipermukaan hanya puncaknya saja, sementara kenyataan sebenarnya tersembunyi dengan rapi.

Dalam hal ini, Indonesia menjadi Negara peringkat kedua di dunia. Bukan hanya sebagai pemasok, namun Indonesia juga berperan sebagai tujuan dan daerah transit. Sementara itu, provinsi Jawa Barat memberi “sumbangsih” terbesar bagi trafficking sebagai daerah “pemasok” (sending area). Hingga saat ini, angka trafficking tertinggi di Indonesia terjadi di Jawa Barat sebanyak 38 %.
Modus trafficking biasanya berawal dari penawaran pekerjaaan dari seorang calo, dengan iming-iming seputar pekerjaan yang enak, gaji yang besar, bekerja sebagai duta budaya, pelayan toko/restoran, pelayan rumah makan, ataupun sebagai pekerja pabrik. Namun pada akhirnya, berujung pada kasus penipuan karena iming-iming yang di janjikan tersebut tidak benar adanya. Kenyataannya korban tidak mendapatkan sesuai apa yang dijanjikan, bahkan banyak pula diantaranya pulang dalam keadaan tidak digaji, terkena penganiayaan atau siksaan, dan tidak hanya kekerasan psikis saja yang diterima korban, bahkan kekerasan mental juga kerap dialami mereka.
Namun tidak menutup kemungkinan juga bahwa disejumlah daerah ada pula calo yang berterus terang dalam menjelaskan pekerjaaan yang ditawarkannya. Mengenai peruntukkannya, seorang korban trafficking dapat dimanfaatkan untuk pelacuran, eksploitasi seks atau pornografi, kerja paksa, perbudakan, pengambilan organ tubuh, buruh migrant, adopsi, pengantin pesanan, pelayan rumah makan, pembantu rumah tangga, pengemis, serta berbagai eksploitasi lainnya.
Adapun beberapa contoh kasus yang terjadi mengenai trafficking yaitu yang pertama mengenai kasus yang korbannya berada di wilayah Kab. Bandung yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pelayan dengan gaji yang besar. Yang kedua, yaitu tiga gadis asal sukabumi dijanjikan bekerja sebagai pelayan rumah makan. Dan kasus yang ketiga yaitu korban yang berada di Jakarta di janjikan bekerja di Negeri Jiran dengan pekerjaan yang enak dengan gaji yang sangat memuaskan. Namun pada kenyataannya, mereka hanya “dijebak” dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK), gaji yang diberikanpun tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan, dan bahkan mereka di perlakukan dengan tidak selayaknya.
Jerat trafficking memang perkara kompleks, dengan faktor penyebab, modus, dan akibat yang kompleks pula, namun faktor utama yang selama ini menjadi penyebab terjadinya trafficking adalah ekonomi. Trafficking terjadi karena adanya kemiskinan struktural. Kemiskinan itu kemudian dimanfaatkan oleh para cukong dan broker. Faktor lain adalah rendahnya tingkat pendidikan, terbatasnya kesempatan kerja, pernikahan dini, dan perceraian, masalah internal keluarga, pengalaman berhubungan seks di usia muda, serta minimnya akses informasi seputar trafficking. Keberadaan sejumlah faktor ini bisa didukung pula oleh beberapa hal lain, seperti lingkungan, mitos, budaya, tradisi, permintaan konsumen, berkembangnya dunia hiburan, serta sistem pemerintahan dan sistem hukum yang berlaku.
Untuk itu dalam menanggulangi kejadian trafficking yang lebih besar lagi harus ditingkatkanya pendidikan, lowongan pekerjaan, menanggulangi kemiskinan struktural dan maksimalkan akses informasi seputar trafficking.