Mereka “Korban” Perlu Perlindungan dan Wajib Menjalani Rehabilitasi Menuju Hidup Sejahtera

Permasalahan yang cukup serius dan perlu mendapat perhatian kita semua baik pemerintah dan masyarakat adalah masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau yang sering disebut NAPZA. Permasalahan ini adalah isu global yang harus ditanggulangi bersama. Lingkup permasalahan NAPZA meliputi peredaran gelap maupun penyalahgunaannya. Masalah peredaran gelap adalah ranah bagi penegak hukum untuk memberikan tindakan yuridis terhadap pelakunya sebagai perbuatan kriminal, sedangkan bagi mereka yang menggunakan tanpa pengawasan dokter yang sering kita sebut sebagai pecandu merupakan korban dari penyalahgunaan NAPZA.
Menurut data BNN tahun 2004, jumlah korban penyalahgunaan NAPZA telah mencapai angka 3,2 juta jiwa. Pada tahun 2009 data meningkat menjadi 3,6 juta jiwa. Angka tersebut hanya yang nampak dipermukaan sedangkan yang tidak tampak merupakan suatu fenomena gunung es. Belum lagi dari trendnya secara kualitas jenis NAPZA yang beredar dan dikonsumsi oleh pengguna sudah sangat beranekaragam, hal ini sungguh sangat memprihatinkan kita. Dampak yang sangat mengkawatirkan dari penyalahgunaan NAPZA yaitu masalah penyebaran virus HIV/AIDS yang diakibatkan penggunaan jarum suntik secara bergilir (Injection Drugs User). Titik nadir yang paling mengkhawatirkan bangsa ini adalah hilangnya satu generasi (the lost generation).
Mengingat begitu berbahaya dampak yang ditimbulkan maka sudah seharusnya dilakukan upaya penanggulangan. Sesuai dengan amanat UU Nomor 35 tentang Narkotika penanganan permasalahan NAPZA menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Pelayanan sosial bagi para korban penyalahgunaan NAPZA adalah agar para pecandu mendapatkan jaminan perlindungan dan advokasi sebagai pemenuhan hak-hak mereka.
INFO HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL (HANI) 2010
Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2010 setiap tanggal 26 Juni, Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA melaksanakan serangkaian kegiatan. Thema nasional HANI 2010 adalah Hidup Sehat Tanpa Narkoba. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Kementerian Sosial RI mengusung thema “Tinggalkan Narkoba Jalani Rehabilitasi Menuju Hidup Sejahtera”.

Kegiatan peringatan HANI 2010 meliputi dialog interaktif di Metro TV dan Global Radio, Seminar, pameran dan lomba memasak yang diikuti oleh para pecandu serta kegiatan masal berupa acara sepeda santai melibatkan unsur masyarakat sebanyak 3000 peserta. Sesuai thema yang diusung oleh Kementerian Sosial RI maka fokus penanggulangan NAPZA adalah pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para korban. Paradigma rehabilitasi bukan lagi memandang pecandu sebagai patologis tetapi merupakan hak dasar bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan sosial.
Dialog Interaktif

Dialog interaktif dilaksanakan tanggal 25 Juni 2010 di Metro TV dalam acara Publik Corner, hadir sebagai narasumber yaitu Dirjend. Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI (Makmur Sunusi, Ph.D), Pakar adiksi FKUI-RSCM (dr. Al Bachri Husein) dan staf ahli T & R BNN (dr. Aisyah Dahlan). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Makmur Sunusi, Ph.D menegaskan bahwa para pecandu bukan lagi dipandang sebagai suatu patologis atau penyakit masyarakat tetapi merupakan hak dasar yang perlu dilindungi dan diadvokasi.



Bila melihat jumlah korban yang mencapai angka 3,6 juta jiwa dengan jumlah lembaga rehabilitasi yang masih sangat terbatas sekitar 90 lembaga dengan rata-rata daya tampung 25 orang menjadi kendala yang perlu kita atasi bersama. Lembaga, yayasan, LSM yang bergerak dibidang rehabilitasi di Indonesia ternyata juga belum dapat menampung jumlah korban penyalahguna NAPZA, hal ini disebabkan karena kurangnya fasilitas yang dimiliki dan terbatasnya anggaran pemerintah yang dapat dialokasikan untuk membantu yayasan-yayasan yang memang berkompeten dibidang penangguangan penyalahgunaan NAPZA.
Seminar

Seminar dilaksanakan tanggal 7 Juli 2010 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI dan Menteri Sosial sebagai Keynote Speak, mengambil thema “ Pemanfaatan Harta Benda Hasil Rampasan Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA“ yang diikuti oleh berbagai unsur masyarakat. Dalam seminar tersebut banyak yang dapat kita ambil manfaatnya diantaranya bagaimana memanfaatkan harta benda hasil rampasan TIPINAR(tindak pidana narkotika) dan PREKUSOR dapat menambahkan nilai materi pemerintah dalam mendukung para pecandu baik itu didalam panti maupun diluar (yayasan,LSM) panti. Hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Rehabilitasi SosialKementerian Sosial RI (Makmur Sunusi, Ph.D), Direktur PRSKP NAPZA (Drs. Max H. Tuapattimain, Msi), PPATK, DPR Komisi VIII, Putri Indonesia, dan Mahkamah Agung serta Host : Zilvana Liquiza,



Pameran



Selama seminar berjalan, diluar gedung Aneka Bhakti diselenggarakan pameran dan lomba memasak. Pameran diikuti oleh Panti, Yayasan dan LSM. Masing-masing memunculkan hasil karya asli para binaannya dengan harapan hasil karya mereka dapat menjadi salah satu sumber penghasilan, selain itu suatu saat nanti setelah mereka selesai menjalani rehabilitasi dapat mengembangkan karya-karya mereka dan dapat hidup mandiri.

Pelatihan keterampilan yang dilaksankan oleh Lembaga, Panti, Yayasan dan LSM bertujuan untuk mengembangkan keterampilan dan pola pikir mereka agar menjadi lebih cerdas kreatif, dan secara psikologis mereka lebih matang bila suatu saat mereka berhadapan dengan dunia luar kembali.
Lomba

Lomba Memasak Nasi Goreng dan Mie Goreng juga dilaksanakan di halaman parkir Kementerian Sosial, diikuti oleh pecandu (klien) yang berasal dari Panti, Yayasan dan LSM. Sebagai jurinya Penasehat Darma Wanita (Ibu Menteri Sosial RI) dan para ahli dari hotel-hotel ternama di Bandung dan Jakarta. Undangan dan pengunjung hampir tidak percaya, bahwa Klien narkoba yang dianggap tidak mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah apalagi urusan dapur yang biasa dikerjakan kaum hawa, ternyata mampu menghipnotis semua yang hadir maupun orang nomor satu yaitu Ibu Menteri Sosial RI yang memang didaulat menjadi salah satu juri masak.



Peserta memasak Nasi Goreng dan Mie goreng serta menyajikan dengan kreasi keanekaan rasa dan hiasan masakan.
Funbike



Puncak dari kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2010, Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA (PRSKP NAPZA) membuat acara sepeda santai (FUNBIKE) dan mengambil lokasi kegiatan di Taman Impian Jaya Ancol. Acara tersebut melibatkan hampir 3000 orang dari berbagai elemen dimasyarakat baik itu personal maupun kelompok serta panggung yang diisi oleh orkestra Yayasan Sahabat Rekan Sebaya. Acara dihadiri Sekertaris Jenderal Kementerian Sosial RI mewakili Menteri Sosial, Para Direktur Jenderal, Kepala BNN, Staf Ahli Menteri, Direktur dilingkungan Kementerian Sosial, serta Direktur PT. Taman Impiah Jaya Ancol. Funbike dilepas pertama oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, kemudian berturut-turut oleh Sekretaris Jenderal, Kepala BNN, Direktur PT. Taman Impian Jaya Ancol.



Setelah selesai mengelilingi seluruh wilayah wisata Taman Impian Jaya Ancol acara bertambah meriah karena seluruh peserta dan undangan dihibur oleh penyanyi Astrid, Adi AFI, Reza Rahardian dan lain-lain serta diundinya berbagai macam hadiah sebagai doorprizenya.

